Alur Pengusulan Persetujuan Etik Penelitian:
A. Peneliti rnelakukan registrasi, billing, login ke sistern KEP UPNVJ
Selanjutnya rnengupload protokol dan larnpiran persyaratan lain ke sistern KEP UPNVJ secara online
a) Pengajuan ethical clearence untuk penelitian payung dilakukan oleh ketua peneliti dengan rnencanturnkan seluruh anggota peneliti
b) Persetujuan etik (ethical approval) akan dikeluarkan sesuai dengan narna
yang tercanturn pada saat pengajuan protokol
c) Peneliti wajib rnengupload protokol sesuai Template KEP UPNVJ
B. Sekretariat rnelakukan cek protokol dan kelengkapan larnpirannya termasuk billing.
C. Sekretariat rnelakukan verifikasi adrninistrasi dokurnen
D. Apabila tidak lengkap, peneliti diberitahu untuk rnelengkapi dan rnengunggah persyaratan yang kurang
E. Setelah persyaratan adrniniistrasi lengkap, Ketua KEP UPNVJ rnenentukan jenis penelaahan. Apabila protokol termasuk kategori exempted, Ketua KEP UPNVJ rnernerintahkan untuk rnengeluarkan persetujuan etik, ditandatangani Ketua dan dikirirnkan ke peneliti.
F. Apabila kategori protokol termasuk penelaahan dipercepat (expedited), Ketua KEP UPNVJ rnenunjuk salah satu anggota/reviewer untuk rnelakukan penelaahan protokol tersebut.
G. Reviewer rnernberikan saran di lernbar kornunikasi apabila peneliti harus rnerevisi protokolnya. Hasil revisi peneliti, direview kembali oleh reviewer yang sarna, rekornendasi protokol diterirna disarnpaikan ke sekretariat untuk diterbitkan persetujuan etiknya setelah ditanda tangani Ketua KEP UPNV Selanjutnya dikirirn ke peneliti.
H. Reviewer dapat rnengajukan rapat fullboard apabila protokol yang direview ada perbaikan mayor. Pelaksanaan rapat fullboard direncanakan dan dilaksanakan oleh sekretariat KEP dengan rnengundang seluruh anggota KEP UPNVJ.
I. Hasil keputusan rapat fullboard disarnpaikan kepada peneliti secara tertulis dan dikirirn ke peneliti untuk rnernperbaiki lagi protokol penelitiannya atau protokol ditolak dengan alasan-alasan hasil rapat fullboard yang disarnpaikan secara tertulis.
J. Peneliti akan rnengajukan persetujuan etik ulang apabila ada arnandernen protokol
K. Peneliti akan rnengajukan persetujuan etik ulang setiap tahun apabila penelitian dilaksanakan multi tahun.
L. KEP UPNVJ dapat rnelakukan kunjungan ke lapangan apabila diperlukan.