Profil KEP


         Inisiasi Pembentukan KEP UPN “Veteran” Jakarta  diawali dalam Workshop Etik Penelitian UPN “Veteran” Jakarta yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) UPN “Veteran” Jakarta pada tanggal 16-17 Desember 2013 di Ruangan Rapat Fakultas Kedokteran UPN “Veteran” Jakarta. Selanjutnya dibentuk Komite Etik Penelitian (KEP) UPN “Veteran” Jakarta dengan diterbitkannya Surat Keputusan Rektor Nomor : Skep/002/I/2014 tanggal 10 Januari 2014 tentang Komite Etik Penelitian UPN “Veteran” Jakarta Periode Tahun 2014-2016, dan dikukuhkan secara resmi oleh Rektor pada hari Selasa tanggal 4 Pebruari 2014.

          Pembentukan KEP ini merupakan langkah awal proses peningkatan kualitas kelayakan peneliitian sekaligus sebagai amanah untuk menyelenggarakan penelitian yang berasaskan prinsip dasar etik yaitu respect for persons, beneficence dan justice. Langkah awal kerja KEP secara resmi dilakukan pada rapat kerja pertaa kali yaitu hari Sabtu tanggal 15 Januari 2014. Selanjutnya  diikuti  dengan  langkah  kerja  operasional secara terjadwal seperti yang tercantum dalam rumusan program KEP pada buku ini sebagai dasar KEP ini bekerja secara penuh.

          Pada kesempatan ini Penulis mengucapkan terima kasih  kepada Rektor UPN “Veteran” Jakarta atas perkenan dan dukungannya sehingga KEP UPN “Veteran” Jakarta ini dapat terbentuk, Prof. Dr. Muhammad Sudomo selaku Narasumber pada saat workshop serta pembentukan  komite etik, serta LPPM UPN “Veteran” Jakarta yang telah menginisiasi dalam pembentukan komite etik ini, para dosen peserta workshop Etik Penelitian atas segala partisipasinya dalam proses pembentukan KEP ini.    

Visi

Menjadikan Komite Etik Penelitian  (KEP) UPN “Veteran” Jakarta yang akuntabel dan memenuhi standar Etik Internasional.

Misi

  1. Menyelenggarakan pengelolaan protokol penelitian yang sesuai dengan standar prinsip prinsip dasar
  2. Memberikan pelayanan kepada peneliti dalam proses pengajuan Ethical Clereance secara efektif
  3. Menjaga komitment kerahasiahan seluruh informasi dan kegiatan yang berhubungan dengan protokol penelitian.
  4. Menyelenggarakan administrasi sistem pendokumentasian dari seluruh proses pengelolaan Protokol
  5. Meningkatkan kompetensi SDM secara berkelanjutan