Susunan organisasi KEP UPN “Veteran” Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor : 186/UN61.0/HK.02/2022 tanggal 21 Januari 2022 adalah dengan struktur sebagai Berikut.
Struktur organisasi dan tugas pokok KEP UPNVJ adalah sebagai berikut :
- Ketua
- Memimpin pertemuan rutin dan rapat Fullboard Komite Etik Penelitian UPN Veteran Jakarta;
- Memimpin Rapat Kerja Tahunan Komite Etik Penelitian UPN Veteran Jakarta;
- Memimpin pembahasan protokol penelitian uji klinis yang menggunakan subjek manusia dan hewan;
- Menandatangani persetujuan Etik yang telah disetujui quorum;
- Bertanggung jawab kepada Rektor
- Wakil Ketua
- Menghadiri pertemua rutin dan rapat fullboard Komite Etik Penelitian;
- Berpartisipasi dalam Rapat Kerja Tahunan;
- Melakukan Ethical Review sesuai dengan tanggungjawab bidang keilmuannya;
- Merumuskan program tahunan serta rencana pengembangan Komite Etik Penelitian;
- Melaksanakan tugas ketua apabila ketua berhalangan;
- Bertanggung jawab kepada Ketua.
- Sekretaris
- Mencatat jalannya proses serta hasil pertemuan yang dilakukan Komite Etik Penelitian Kesehatan
- Menerima laporan penelitian yang sedang berjalan
- Merencanakan serta menyiapkan bahan pertemuan Komite Etik Penelitian Kesehatan
- Membuat notulen hasil pertemuan Komite Etik Penelitian Kesehatan yang selanjutnya didistribusikan ke seluruh anggota Komite Etik Penelitian Kesehatan
- Bertanggung jawab kepada Ketua
- Anggota
- Menghadiri pertemuan rutin dan rapat Fullboard Komite Etik Penelitian UPN Veteran Jakarta;
- Berpartisipasi dalam Rapat Kerja Tahunan;
- Melakukan Ethical Review sesuai dengan tanggung jawab bidang keilmuannya;
- Merumuskan progrom tahunan serta rencana pengembangan Komite Etik Penelitian UPN Veteran Jakarta;
- Bertanggung jawab kepada Ketua.
- Sekretariat
- Menerima berkas usulan/ pengaJuan Ethical Clearance dan memeriksa kelengkapan berkas usulan tersebut, lalu mencatat hasilnya pada From check list;
- Bertanggung jawab kegiatan Komite Etik Penelitian di UPN Veteran Jakarta;
- Bertanggung jawab dalam pengarsipan usulan penelitian yang mengajukan Ethical Clearance mulai dari masuknya, selama proses, serta review ulangan jika penelitian itu berjalan lebih dari setahun;
- Mengurus penyelenggaraan rapat pertemuan Komite Etik Penelitian;
- Mengirim protokol penelitian kepada Reviewer dan menenma hasil review untuk disampaikan kepada peneliti;
- Menyerahkan Ethical Approval kepada peneliti;
- Menata dokumen proses pengajuan Ethical Clearance;
- Lay Person
- Membaca lembar penjelasan dan persetujuan subjek penelitian;
- Mengikuti rapat fullboard protokol penelitian.