Organisasi


Susunan organisasi KEP UPN “Veteran” Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor : 186/UN61.0/HK.02/2022 tanggal 21 Januari 2022 adalah dengan struktur sebagai Berikut.

Struktur organisasi dan tugas pokok KEP UPNVJ adalah sebagai berikut :

  1. Ketua
    1. Memimpin pertemuan rutin dan rapat Fullboard Komite Etik Penelitian UPN Veteran Jakarta;
    2. Memimpin Rapat Kerja Tahunan Komite Etik Penelitian UPN Veteran Jakarta;
    3. Memimpin pembahasan protokol penelitian uji klinis yang menggunakan subjek manusia dan hewan;
    4. Menandatangani persetujuan Etik yang telah disetujui quorum;
    5. Bertanggung jawab kepada Rektor
  2. Wakil Ketua
    1. Menghadiri pertemua rutin dan rapat fullboard Komite Etik Penelitian;
    2. Berpartisipasi dalam Rapat Kerja Tahunan;
    3. Melakukan Ethical Review sesuai dengan tanggungjawab bidang keilmuannya;
    4. Merumuskan program tahunan serta rencana pengembangan Komite Etik Penelitian;
    5. Melaksanakan tugas ketua apabila ketua berhalangan;
    6. Bertanggung jawab kepada Ketua.
  3. Sekretaris
    1. Mencatat jalannya proses serta hasil pertemuan yang dilakukan Komite Etik Penelitian Kesehatan
    2. Menerima laporan penelitian yang sedang berjalan
    3. Merencanakan serta menyiapkan bahan pertemuan Komite Etik Penelitian Kesehatan
    4. Membuat notulen hasil pertemuan Komite Etik Penelitian Kesehatan yang selanjutnya didistribusikan ke seluruh anggota Komite Etik Penelitian Kesehatan
    5. Bertanggung jawab kepada Ketua
  4. Anggota
    1. Menghadiri pertemuan rutin dan rapat Fullboard Komite Etik Penelitian UPN Veteran Jakarta;
    2. Berpartisipasi dalam Rapat Kerja Tahunan;
    3. Melakukan Ethical Review sesuai dengan tanggung jawab bidang keilmuannya;
    4. Merumuskan progrom tahunan serta rencana pengembangan Komite Etik Penelitian UPN Veteran Jakarta;
    5. Bertanggung jawab kepada Ketua.
  5. Sekretariat
    1. Menerima berkas usulan/ pengaJuan Ethical Clearance dan memeriksa kelengkapan berkas usulan tersebut, lalu mencatat hasilnya pada From check list;
    2. Bertanggung jawab kegiatan Komite Etik Penelitian di UPN Veteran Jakarta;
    3. Bertanggung jawab dalam pengarsipan usulan penelitian yang mengajukan Ethical Clearance mulai dari masuknya, selama proses, serta review ulangan jika penelitian itu berjalan lebih dari setahun;
    4. Mengurus penyelenggaraan rapat pertemuan Komite Etik Penelitian;
    5. Mengirim protokol penelitian kepada Reviewer dan menenma hasil review untuk disampaikan kepada peneliti;
    6. Menyerahkan Ethical Approval kepada peneliti;
    7. Menata dokumen proses pengajuan Ethical Clearance;
  6. Lay Person
    • Membaca lembar penjelasan dan persetujuan subjek penelitian;
    • Mengikuti rapat fullboard protokol penelitian.